Ini Dia Sosok Calon Pengganti Zumi Zola Jadi Gubernur Jambi

Selasa, 22 Januari 2019 | 14:39 WIB
Ini Dia Sosok Calon Pengganti Zumi Zola Jadi Gubernur Jambi
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Provinsi Jambi mengusulkan Fachrori Umar diangkat menjadi Gubernur Jambi untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021 mengggantikan Zumi Zola yang terjerat kasus korupsi. Pengusulan pengangkatan Gubernur Jambi tersebut dilakukan pada Sidang Parpurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD H Cornelis Buston di Jambi, Selasa (22/1/2019).

Pada persidangan itu sekretaris dewan membacakan keputusan presiden tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021 dan penunjukan Plt Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021.

"DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan," kata Ketua DPRD Provinsi Hambi H Cornelis Buston yang didampingi kedua wakilnya Sufardi Nurzain dan Chumaidi Zaidi.

"DPRD Provinsi Jambi akan segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021 kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk disahkan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Cornelis.

Baca Juga: Zumi Zola Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi

DPRD Provinsi Jambi berharap pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi dapat secepatnya terlaksana sehingga kebijakan-kebijakan strategis bisa segera diputuskan guna tercapainya Jambi TUNTAS 2021.

Sebelumnya Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Jambi melalui Keppres setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (Antara)

Baca Juga: Suami Dipenjara 6 Tahun, Istri Zumi Zola Ungkap Rasa Cemburu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI