Mendikbud Hapus Nomor Induk Siswa Nasional Tahun 2019 Ini

Selasa, 22 Januari 2019 | 14:17 WIB
Mendikbud Hapus Nomor Induk Siswa Nasional Tahun 2019 Ini
Suasana pelayanan jemput bola perekaman e-KTP di SMKN 28 sederajat di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun 2019 Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dihapuskan. Nomor Induk Siswa Nasional diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.

"Itu mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dlaam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Baca Juga: Tes P3K Digelar Februari, Mendikbud: Stop Rekrut Guru Honorer

"Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud," tambah dia.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak itu.

"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Zudan wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud. (Antara)

Baca Juga: Setuju SKTM Dihapus, Mendikbud: Daripada Bikin Pusing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI