Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

Selasa, 22 Januari 2019 | 14:14 WIB
Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih membeberkan adanya pertemuan antara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir. Dalam pertemuan itu, kata Eni, Novanto meminta jatah proyek PLTU Jawa III kepada Sofyan.

Menurut Eni, selain Sofyan, pertemuan yang dilakukan di kediaman Novanto juga dihadiri Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN. Dia mengakui menjadi fasilitator dalam pertemuan Setya Novanto dengan petinggi BUMN tersebut.

"Saya hanya memfasilitasi bertemu Sofyan Basyir. Pak Setnov meminta mau minta proyek di jawa III. Saya sampaikan juga ke Sofyan Basyir. Tapi jawaban di Jawa penuh," kata Eni Saragih saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Dalam pertemuan itu, Eni menyebutkan Sofyan menyanggupi permintaan Novanto bila mau memegang proyek di luar pulau Jawa.

Baca Juga: Moka Berikan Edukasi Teknologi Digital kepada Pebisnis UKM

"Sofyan bilang semua punya orang jawa (PLTU Jawa III) tidak bisa, Kalau di luar Jawa oke, pokoknya yang masih di luar Jawa," ujar Eni, mengulang ucapan Sofyan Basyir dalam pertemuan.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI