Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menilai tidak mungkin seorang warga negara Indonesia (WNI) seperti Abu Bakar Baasyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila. Jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila berarti orang itu hanya numpang sementara.
Menhan mengancam akan mengusir terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari Indonesia jika tidak mau mengakui Pancasila. Syarat itu, menurut Menhan, syarat Abu Bakar Baasyir bebas. Jikalau Abu Bakar Baasyir tidak mau akui Pancasila, bisa tetap tinggal di Indonesia. Tapi hanya sementara.
"Kalau tidak akui Pancasila, namanya numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu lama," kata Menhan usai acara 'Coffee Morning' dengan para Atase Pertahanan (Athan) sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Menurut Ryamizard, setiap negara memiliki pandangan hidup dan dasar negara atau ideologi. Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini berharap Abu Bakar Baasyir bisa menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah atase pertahanan negara sahabat, tambah Ryamizard, tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Menurut Wiranto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin petang, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.
Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Abu Bakar Baasyir.
Namun demikian, menurut Wiranto, pembebasan Abu Bakar Baasyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.
"Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan. (Antara)