Jelang Hari Kebebasan Ahok, Begini Persiapan Polisi

Selasa, 22 Januari 2019 | 13:30 WIB
Jelang Hari Kebebasan Ahok, Begini Persiapan Polisi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian menyatakan tak menyiapkan pengamanan khusus menjelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui, Ahok dijadwalkan akan bebas pada hari Kamis (24/1/2019) pekan ini.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan akan dilakukan oleh Polres Kota Depok. Hal itu guna mengantisipasi ancaman yang terjadi.

"Pengamanan secara khusus tidak ada. Tapi untuk Polres Depok, Korbrimob telah mengambil langkah-langkah untuk setiap antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa terjadi. Artinya, dari satuan wilayah sudah cukup untuk antisipasi jika ada ancaman," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga: Kapolri Rotasi Jabatan Perwira Tinggi Polri, Berikut Daftarnya

Terkait adanya sejumlah simpatisan Ahok yang akan menyambut sang mantan gubernur, polisi mengaku belum melakukan koordinasi. Namun hal tersebut telah diserahkan pada Polres Kota Depok.

"Secara langsung belum, Tapi Kelapa Dua atau Polres Depok sudah antisipasi langkah tersebut," katanya.

Diketahui, Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca Juga: Tim Prabowo Ungkap Sosok yang Bayari Jokowi Jadi Gubernur DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI