Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cipayung

Selasa, 22 Januari 2019 | 12:25 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cipayung
Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg di kawasan Tangerang dan Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg di kawasan Tangerang dan Jakarta Timur. Dalam hal ini, enam orang tersangka diringkus polisi yakni, ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP.

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan satu tabung gas elpiji 12 Kg akan diisi dengan 4 tabung gas 3 Kg. Sindikat tersebut menjual gas elpiji 12 Kg seharga Rp. 135 ribu dengan modal kisaran Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu.

"Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja dan kita nggak tahu itu di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg. Yang 3 kg subsidi dari pemerintah dan yang 12 kg tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Para tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Mabes TNI Delta 5 RT 002, RW 005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur. Mereka menggunakan alat rakitan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Baca Juga: Miris, Warga Jual Tabung Gas 3 Kg Bantuan Pemerintah di Medsos

"Dari 1 tabung gas 12 kg akan diisi 4 tabung gas 3 kg, modal mereka Rp 60-70 ribu. Kemudian mereka jual di pasaran seharga Rp 135-150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," jelas Ganis.

"(Menjualnya) ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta," tuturnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ledakan di Bekasi karena Kebocoran Tabung Gas 12 Kilogram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI