Polres Madiun Ungkap Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp1 Juta per Jam

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 11:06 WIB
Polres Madiun Ungkap Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp1 Juta per Jam
Ilustrasi pengguna jasa pekerja seks komersial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan,” tambah Ida.

Ida menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya muncikari tersebut akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI