Polres Madiun Ungkap Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp1 Juta per Jam

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 11:06 WIB
Polres Madiun Ungkap Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp1 Juta per Jam
Ilustrasi pengguna jasa pekerja seks komersial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Madiun Kota tengah menangani kasus prostitusi online. Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi atau PSK sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menyatakan tarif jasa kasus prostitusi online yang tengah ditangani pihaknya mencapai Rp 1 juta per jam.

“Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp 1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya,” ujar Ida Royani seperti diberitakan serujambi.com - jaringan Suara.com, Senin (14/1/2019).

Ida menerangkan, uang tersebut kemudian dibagi antara mucikari dan pekerja seks komersial (PSK). Tiap wanita penjual jasa prostitusi atau mucikari ada yang mendapat bagian Rp 400 ribu dan ada juga yang Rp 500 ribu.

Baca Juga: Di Banten, Mau Berobat Harus Antre dari Sebelum Subuh, Pukul 05.00 WIB

Lebih jauh Ida mengatakan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh muncikari. Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi PSK. Jika ada lelaki hidung belang tertarik, maka mereka mulai membuka obrolan melalui “chatting” atau jalur pribadi.

Dari percakapan tersebut, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.

Untuk diketahui, dari hasil penggerebekan petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.

“Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi,” katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Adik Prabowo Singgung Jokowi : Baju Kotak-kotak Kami yang Biayai

Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER (25), warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17), warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC (23) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kota Madiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI