Suara.com - Kepolisian Daerah Banten menyita 10.500 lembar karcis pungutan liar masuk kawasan wisata religi Banten Lama. Karcis pungutan liar itu kini disita Polsek Kasemen.
Karcis pungutan liar wisata religi Banten Lama itu didapatkan dari sejumlah orang untuk memungut biaya masuk wisatawan saat berkunjung ke situs cagar budaya kesultanan di Provinsi Banten.
Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Cuaib mengatakan Karcis pungutan liar yang disita itu berasal dari seseorang berinisial RG. Polisi menggeledah kediamannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan ancaman kekerasan menggunakan benda tajam yang dilakukan RG terhadap salah satu wisatawan di Banten Lama, Selasa (15/1/2019) lalu.
“Berbekal laporan itu, hari Rabu (16/1/2019) subuh kami langsung datangi rumah orang tersebut. Tapi, kami tidak menemukan barang bukti yang dilaporkan masyarakat,” kata Kapolsek, Senin (21/1/2019) kemarin.
Baca Juga: Diduga Ada Pungli, Arya Bima Mencak-mencak Saat Sidak ke Kantor Disdukcapil
Di rumah RG, polisi hanya menemukan puluhan ribu lembar karcis pungutan liar wisata religi Banten Lama tanpa adanya izin retribusi dari dari pemerintah setempat. Dari hasil pemeriksaan, RG mengakui bahwa Karcis pungutan liar tersebut dia gunakan beserta kelompoknya untuk memungut uang dari wisatawan.
“Dia (RG) ini ketua kelompoknya. Kegiatannya sudah banyak meresahkan masyarakat, karena memungut karcis dengan dalih retribusi. Padahal itu tidak resmi, karena tidak masuk PAD sehingga kita tertibkan. Kalau ditotal, semuanya ini senilai Rp 54 juta,” tutur Cuaib.
Meskipun telah menyita puluhan ribu karcis pungutan liar, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap RG. Dalam proses pemeriksaan, polisi belum bisa menjerat RG dengan beberapa hukuman pidana seperti pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sudah gelar perkara sampai dua kali, tapi memang alat buktinya belum cukup. Untuk pungli, itu juga tidak bisa kita terapkan. Karena yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Enggak ada keterkaitan juga kegiatannya dengan oknum ASN. Kita bahkan coba masuk ke Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, itu juga tidak bisa karena saksinya kurang lengkap,” kata Cuaib.
Karena tidak menemukan alat bukti yang kuat, RG kemudian dilepaskan oleh kepolisian. Namun begitu, Cuaib memastikan akan memproses kembali perkara tersebut jika sudah menemukan alat bukti baru yang menguatkan tindakannya atas pungutan biaya ilegal di kawasan wisata religi Banten Lama.
Baca Juga: PNS Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa Lombok Kena Pasar Berlapis
“Kegiatannya sudah berlangsung sekitar 3 minggu. Saya pernah secara persuasif memperingatkan mereka supaya tidak melakukan kegiatan itu. Tapi memang tidak pernah digubris. Kalau dari hasil pemeriksaan yang ini, kita tidak bisa proses karena kurang bukti. Akhirnya yang bersangkutan kita lepaskan,” ujar Cuaib.