Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Ikrar Setia NKRI, FPI : Muslim Sejati

Selasa, 22 Januari 2019 | 09:16 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Ikrar Setia NKRI, FPI : Muslim Sejati
Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma'arif mendukung langkah Abu Bakar Ba'asyir untuk tidak menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

Menurut Slamet, syarat kebebasan dengan melakukan penandatanganan itu tidak perlu dilakukan hanya untuk membuktikan kecintaan Abu Bakar Ba'asyir kepada NKRI.

"Bagus itu tanda muslim sejati hanya tunduk dan patuh kepada Allah dan Rasulnya," ujar Slamet saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/1/2019).

Slamet menuturkan, dengan kecintaan Abu Bakar Ba'asyir kepada islam, otomatis Abu Bakar Ba'asyir akan tunduk dan cinta kepada NKRI.

Baca Juga: Istri Selingkuh Ditinggal Merantau, Amir Tusuk Elia dengan Linggis

Sebuah kesalahan jika masih ada pihak yang meragukan kesetiaan Abu Bakar Ba'asyir kepada NKRI.

"Karena kalau yang tunduk pada islam pasti akan cinta dan menjunjung tinggi NKRI dan Pancasila, jadi jangan ragukan cinta ustadz Abu Bakar Ba'asyir pada NKRI," jelasnya.

Banyak yang mengkhawatirkan jaringan teroris di Indonesia akan kembali muncul jika Abu Bakar Ba'asyir bebas. Namun Slamet hanya menanggapi santai isu miring tersebut.

"Itu berlebihan," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengatakan, kesetiaan orang terhadap Pancasila tidak perlu dibuktikan dalam sebuah surat pernyataan.

Baca Juga: Dicibir Gara-Gara Buka-Tutup Cadar, Istri Opick Beri Jawaban Menohok

Abu Bakar Ba'asyir sudah terbukti taat dengan Pancasila melihat proses hukum yang selama ini ia telah jalani.

"Apakah kita harus menyatakan diri dimana-mana setia Pancasila hanya sekedar dokumen, kan bukan begitu sebetulnya. Jadi memang dalam hukum, hal yang sudah diketahui umum tidak perlu lagi dibuktikan, itu ada seperti itu, nggak perlu bukti formal," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI