Suara.com - Keterlibatan artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel alias VA terus diungkap peranannya dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Cyber Crime Polda Jawa Timur. Dari data digital forensik yang dikantongi penyidik, diperoleh fakta bahwa Vanessa Angel dalam praktek prostitusi online difasilitasi oleh enam mucikari.
Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, dari data digital forensik yang diperoleh penyidik tercatat bahwa VA menerima booking sebanyak sembilan kali. Dua di antaranya dilakukan di Singapura, satu di Surabaya dan enam di Jakarta.
"Dari pemeriksaan nanti akan didapati status VA (Vanessa Angel) selanjutnya," ujar Yusep, seperti diwartakan Beritajatim.com.
Menurut Yusep, dari sembilan tranksaksi yang dilakukan VA rata-rata tarif yang dikenakan ke user atau pemesan adalah sama yakni Rp 80 juta.
Baca Juga: Duel Maut di Lereng Kelud, Bowo Habisi Setiyono Pakai Sabit dan Pisau
"VA mendapat Rp 35 juta sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," ungkapnya.
Resmi Jadi Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Status tersangka itu ditetapkan sejak Rabu (16/1/2019).
Penetapan ini menyusul ditemukan bukti data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Baca Juga: Update Daftar 21 Artis Prostitusi Online, Masih 1 Jaringan Mucikari Vanessa
Vanessa Angel bakal dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.