Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 Wita itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.
Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.
Baca Juga: Cerita Pilu Driver Ojol, Dapat Bintang Satu Karena Salah Panggil Penumpang
Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.