Perempuan Misterius Tipu Puluhan Orang Bermodus 'Arisan Duel'

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 07:57 WIB
Perempuan Misterius Tipu Puluhan Orang Bermodus 'Arisan Duel'
Ilustrasi polisi memeriksa pelaku penipuan berkedok arisan online (Foto: Ary/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan warga Kota Ambon menjadi korban penipuan arisan online yang ditawarkan seorang perempuan yang awalnya tidak dikenal secara pasti karena hanya melalui media sosial Facebook.

Namun belakangan, wanita tersebut diketahui berinisial JMD. Perempuan itu menyasar para pengguna Facebook dengan menawarkan pendapatan berlipat ganda melalui arisan online.

Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.

"Para korban tergiur dengan arisan online karena akan dijanjikan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: Polisi Ungkap 21 Inisial Artis Diduga Terlibat Prostitusi

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksi tawaran arisan online melalui akun Facebook. Para korban yang terpikat kemudian menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.

Arisan tersebut dinamakan Arisan Duel dengan menggunakan istilah kursi, yang mana harga satu kursi sebesar Rp 250 ribu. Pelaku berjanji mengembalikan uang sebanyak Rp 400 ribu kepada setiap orang yang mengikuti arisan.

Korban tergiur dengan arisan tersebut dengan mentransfer uang Rp 5 juta secara bertahap, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda.

Korban selanjutnya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa pelaku JMD sementara dicari banyak orang yang menjadi korban aksi JMD.

Julkisno menambahkan, setelah kasus dilaporkan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku termasuk JMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Misteri Lukisan Mona Lisa yang Belum Terpecahkan

Kedua pelaku ditangkap Minggu (20/1) atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI