Terbukti Jadi Makelar Anggaran, Eks Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 05:09 WIB
Terbukti Jadi Makelar Anggaran, Eks Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Bui
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.

"Menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/1/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu pertama dari pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa KPK, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari bagian Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Dirinya Bersedia Jadi Cawapres

Pada 30 Oktober 2017, anggaran yang diajukan oleh Amin berhasil yaitu kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 79,775 miliar. Lampung Tengah juga mendapat anggaran DID sebesar Rp 8,5 miliar.

Mustafa melalui Taufik Rahman lalu memberikan uang kepada Eka Kamaludin sebesar Rp 3,175 miliar secara bertahap yaitu sebesar Rp 1 miliar pada November 2017 di hotel Fiducia Jakarta; Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Plaza Atrium Jakarta; serta Rp 675 juta pada akhir November 2017 di Plaza Atrium Jakarta.

Dari uang fee itu, pada Desember 2017, Yaya menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dan dalam dua kali penerimaan yakni Rp 100 juta di rumah makan Es Teler 77 dan Rp 200 juta di parkiran Kemenkeu Jakarta.

Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten.

Pertama, Yaya dan Rifa mengurus DAK senilai Rp 30 miliar dan DID sebesar Rp 50 miliar Kabuptaen Halmahera Timur untuk APBN Perubahan 2017 dengan imbalan "fee" pengurusan DAK 7 persen yang pembagiannya 5 persen untuk Sukiman dan 2 persen untuk Suherlan (tenaga ahli Sukiman), Rifa Surya dan Yaya. Sedangkan untuk DID "fee" sebesar 3 persen.

Baca Juga: Adik Prabowo Menyesal Bantu Jokowi di Pilgub DKI Jakarta

Kedua, pengurusan DAK tahun 2018 bidang pendidikan untuk kabupaten Kampar. Yaya dan Rifa setuju untuk mengurus DAK Kamar dengan "fee" sebesar 3 persen. "Fee" diberikan oleh Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin sebesar Rp 50 juta di coffee shop hotel Borobudur dan Rp 50 juta di Jakarta Cafe, Sarinah serta pada Rp 25 juta pada Desember 2017.

Ketiga, pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 kota Dumai. Yaya dan Rifa meminta "fee" sebesar 2 persen dari anggaran dai disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp 20 miliar.

Keempat, pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehat. Agusman lalu bertemu Yaya dan Rifa yang meminta "fee" 2 persen dari anggaran. Setelah diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebear Rp 75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

Kelima, pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan. Yaya dan Rifa meminta fee 5 persen sejumlah Rp 1,3 miliar dari DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp 26 miliar.

Keenam, pengurusan DID TA 2018 untuk kabupaten Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajukan usulan DID sebesar Rp 50 miliar sehingga pada November 2017 kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Rp 41,25 miliar.

Ketujuh, pengurusan DAK dan DID APBN 2018 kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp 29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp 19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,79 miliar.

Kedelapan, DID APBN TA 2018 untuk kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan lalu mengajukan DID sebesar Rp 65 miliar. Kementerian Keuangan lalu mengumumkan realisasi anggaran DID TA 2018 kabupaten Tabanan sebesar Rp 51 miliar.

Yaya dan Rifa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sampai batas waktu 30 hari, padahal peneriman itu tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum.

Terkait perkara ini, JPU KPK juga menuntut Amin Santono selama 10 tahun penjara sedangkan Eka Kamaludin selama 5,5 tahun penjara.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI