Ketiga, pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 kota Dumai. Yaya dan Rifa meminta "fee" sebesar 2 persen dari anggaran dai disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK bidang Rumah Sakit sebesar Rp 20 miliar.
Keempat, pengurusan DAK TA 2018 bidang Kesehat. Agusman lalu bertemu Yaya dan Rifa yang meminta "fee" 2 persen dari anggaran. Setelah diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebear Rp 75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.
Kelima, pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan. Yaya dan Rifa meminta fee 5 persen sejumlah Rp 1,3 miliar dari DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp 26 miliar.
Keenam, pengurusan DID TA 2018 untuk kabupaten Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajukan usulan DID sebesar Rp 50 miliar sehingga pada November 2017 kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Rp 41,25 miliar.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Dirinya Bersedia Jadi Cawapres
Ketujuh, pengurusan DAK dan DID APBN 2018 kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp 29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp 19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,79 miliar.
Kedelapan, DID APBN TA 2018 untuk kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan lalu mengajukan DID sebesar Rp 65 miliar. Kementerian Keuangan lalu mengumumkan realisasi anggaran DID TA 2018 kabupaten Tabanan sebesar Rp 51 miliar.
Yaya dan Rifa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK sampai batas waktu 30 hari, padahal peneriman itu tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum.
Terkait perkara ini, JPU KPK juga menuntut Amin Santono selama 10 tahun penjara sedangkan Eka Kamaludin selama 5,5 tahun penjara.
Sumber: Antara
Baca Juga: Adik Prabowo Menyesal Bantu Jokowi di Pilgub DKI Jakarta