Jokowi Ternyata Sudah Teken Perpres yang Atur Kepala BNPB Boleh dari TNI

Senin, 21 Januari 2019 | 22:11 WIB
Jokowi Ternyata Sudah Teken Perpres yang Atur Kepala BNPB Boleh dari TNI
Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Rabu (9/1). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perpres itu pula ditegaskan, Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tak hanya itu, diatur pula kepala BNPB bisa dijabat baik  oleh PNS, TNI, Polri, maupun profesional.

"Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional," bunyi Pasal 63 Perpres Nomor 1 tahun 2019.

Setelah perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Jokowi Sengaja Tampil Lebih Agresif Agar Prabowo Tak Bahas Kasus Novel?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI