Suara.com - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpres tersebut diterbitkan setelah adanya pro dan kontra mengenai Jokowi yang menunjuk Letnan Jenderal TNI menjadi Kepala BNPB. Perpres itu sendiri telah diteken Jokowi per tanggal 8 Januari 2019.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (21/1/2019), berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan2 Perpres tersebut, kepala BNPB berada di bawah kewenangan presiden.
"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang kepala.”
Baca Juga: Jokowi Sengaja Tampil Lebih Agresif Agar Prabowo Tak Bahas Kasus Novel?
Dalam perpres tersebut juga ditegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Saat melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Organisasi
Dalam Perpres tersebut, pemimpin BNPB disebutkan terdiri kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana.
"Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB," demikian bunyi Pasal 8 perpres itu.
Baca Juga: KPPU Serius Telisik Dugaan Kartel Tarif Tiket Pesawat
Sementara unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. Sedangkan unsur pengarah terdiri atas ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) anggota yang terdiri atas 11 eselon I.a dan eselon I.b, serta 9 anggota dari kaum profesional. Sedangkan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.