Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan fasilitas jalan-jalan ke Thailand dengan biaya per orang sebesar Rp 11 juta. Diduga, fasilitas pelesiran keluar negeri selama tiga hari itu diberikan PT Lippo Group sebagai imbalan untuk memuluskan proyek pembangunan izin Meikarta.
"Antara Rp 9 sampai 11 juta per orangnya. Anggota DPRD (Bekasi) dan keluarga diduga mendapatkan paket tour 3 hari 2 malam ke Pattaya, Thailand yang meliputi tiket, akomodasi dan uang saku," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Febri mencontohkan bila anggota DPRD Bekasi mengajak anggota keluarganya lebih dari satu orang, maka tinggal dikalikan dari uang pelisiran tersebut sebesar Rp 11 juta.
"Jadi kalau yang dibawa jalan-jalan itu ada dua tiga atau empat orang jadi tinggal dikalikan dengan biaya itu," ujar Febri
Baca Juga: Facebook Bantah Kumpulkan Data Wajah Pengguna via #10YearsChallenge
Febri menambahkan uang tersebut, kini telah berangsur dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD Bekasi kepada KPK. Namun, Febri masih enggan menyampaikan total keseluruhan jumlah anggota DPRD yang telah mendapatkan fasilitas jalan- jalan ke Thailand tersebut.
"Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang," tutur Febri.
Untuk diketahui, penyidik KPK tengah menelisik dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Bekasi dengan mendalami peran mereka dalam struktur Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri para anggota DPRD Bekasi ke Thailand yang diduga fasilitas tersebut didapat dari memuluskan proyek Meikarta.
Penyelidikan itu merupakan pengembangan terkait kasus suap proyek Meikarta yang telah menetapkan 9 tersangka. Terkait penyelidikan itu, KPK telah menerima pengembalian uang dengan total sebesar Rp 180 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi.
Dalam kasus suap proyek Meikarta, terdapat empat orang yang ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, serta konsultan Lippo Group; Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Baca Juga: Prabowo Dinilai saat Debat Pertama Tak Pakai yang Membumi
Sedangkan lima orang lainnya yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor masih dilakukan pemberkasan penyidikan di KPK.