KPK: Ada 20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi

Senin, 21 Januari 2019 | 21:07 WIB
KPK: Ada 20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya praktik korupsi di 20 proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). Hal itu ditemukan selama penyidik KPK melakukan penyidikan terkait kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018 milik Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga modus praktik korupsi di puluhan proyek tersebut sangat mirip dengan kasus suap proyek SPAM.

"Dalam proses pengembangan sedang diidentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktik yang mirip dengan suap dari pihak PT. WKE atau PT. TSP terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Menurutnya, 20 proyek lain di Kementerian PUPR itu ditemukan saat penyidik KPK menggali keterangan lima saksi terkait kasus suap di proyek air minum untuk korban bencana tersebut.

Baca Juga: Viral Foto Tunjukkan 2 Jari, Ari Lasso Beri Penjelasan

Mereka adalah mantan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Danny Sutijono, Direktur Operasional PDAM Donggola, Rizal, Mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Direktur PSPAM Agus Ahyar.

Selain itu, penyidik KPK turut mendalami aliran uang suap dari dua perusahaan swasta yakni PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP) yang mengalir ke beberapa pejabat di kementerian PUPR.

"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," tutup Febri

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca Juga: Najwa Shihab dan Tommy Tjokro Diusul Jadi Moderator Debat Kedua Pilpres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI