Suara.com - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meluruskan isu yang beredar tentang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu bakar Baasyir.
Wiranto mengklaim, pembebasan ini berdasarkan permintaan keluarga Abu Bakar Baasyir sejak 2017.
Ia mengatakan, keluarga Baasyir sudah meminta pembebasan ini dikarenakan faktor usia dan kesehatan yang sudah menurun.
"Sebenarnya keluarga Baasyir sudah mengajukan pembebasan sejak tahun 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin buruk. Atas permintaan tersebut dan atas pertimbangan kemanusian, maka presiden memaklumi," kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Waduh, Lelaki Ini Putar Video Mesum di Tengah Pesta Pernikahan!
Wiranto menegaskan, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam rencana pembebasan Baasyir. Kekinian, aspek pembebasannya masih dikaji.
"Masih perlu dipertimbangkan aspek lain seperti aspek Pancasila, NKRI, Hukum dan sebagainya, tidak boleh tergesa-gesa, jangan sampai ada spekulasi lain terkait Abu Bakar Baasyir," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi.