Suara.com - Video perempuan berusia 18 tahun berinisial PR tengah berhubungan intim dengan ayah kandungnya M (53) beredar luas di Lampung melalui aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Rekaman video persetubuhan sedarah tersebut terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Setelah videonya viral, warga menangkap M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1) dua pekan lalu.
Namun, belakangan, Polres Lampung Selatan mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut. Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengatakan, M dan PR melakukan hubungan intim sedarah itu atas paksaan K.
”K adalah suami siri PR. K sendiri adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Metro karena kasus narkoba,” kata Syarhan dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Terancam Tanpa Pemain Asing di Liga Champions Asia, Ini Kata Ivan Kolev
Ia mengatakan, K memerintahkan PR untuk berhubungan intim dengan sang ayah dan direkam. Perintah pemaksaan dari K terhadap PR itu tak hanya sekali, tapi berulang.
Saat PR dan ayahnya berhubungan intim, K menonton siaran langsung yang disiarkan melalui sambungan ponsel PR.
Syarhan mengungkapkan, ulah bejat K tersebut bukan kali ini saja. K juga pernah memaksa anak kandung dari pernikahan sebelumnya untuk merekam video mesum.
"Jadi K ini dulu pernah meminta anaknya bersetubuh dengan orang lain dan direkam.”
Karenanya, polisi telah menetapkan K sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan video intim sedara tersebut.
Baca Juga: Kena Gendam, Pedagang Daging Tertipu Lelaki Penukar Uang Receh