Suara.com - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku pemerintah tak mau tergesa-gesa dalam rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Pemerintah, menurutnya masih mengkaji aspek Pancasila dan NKRI terkait adanya pembebasan bersyarat yang diberikan Presiden Jokowi kepada Baasyir.
"Masih perlu dipertimbangkan aspek lain seperti aspek Pancasila, NKRI, Hukum dan sebagainya, tidak boleh grusa grusu, jangan sampai ada spekulasi lain terkait Abu Babar Basyir," kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Baasyir sudah dipikirkan sejak 2017 saat keluarga meminta kepada pemerintaah agar membebaskan Baasyir.
"Sebenarnya keluarga Baasyir sudah mengajukan pembebasan sejak tahun 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin buruk, atas permintaan tersebut dan atas pertimbangan kemanusian, maka presiden memaklumi," jelas Wiranto.
Baca Juga: Bantah Anggota KPU Nyambi Kader, Gerindra: Ada Kemiripan Nama, Beda Orang
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1/2019).
Jokowi yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Abu Bakar Baasyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.