Bantah Anggota KPU Nyambi Kader, Gerindra: Ada Kemiripan Nama, Beda Orang

Senin, 21 Januari 2019 | 19:40 WIB
Bantah Anggota KPU Nyambi Kader, Gerindra: Ada Kemiripan Nama, Beda Orang
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.comBagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyangkal jika anggota KPU Tangsel Ajat Sudrajat sebagai pengurus partai. Sebab, dia mengklaim pelanggaran yang telah dilakukan Ajat tak berkaitan Partai Gerindra. Terkait hal ini, Dasco pun meminta kepada seluruh pihak agar tidak mengkaitkan Partai Gerindra dengan sanksi yang telah dijatuhkan kepada Ajat.

"Dia (Ajat) menyatakan bahwa ya karena cuman sebentar, uji coba, ya dia nggak tulis, gitu loh. Nah kita enggak mau partai kita juga disalah-salahin, itu kan enggak ada hubungannya," ungkap Dasco saat dihubungi Suara.com, Senin (21/1/2019).

Dasco juga meluruskan adanya informasi kalau Ajat terdaftar sebagai kader serta pengurus Partai Gerindra. Sebab, kata dia, ada kesalapahaman tentang nama pengurus Gerindra di daerah kerena kemiripan nama dengan Ajat.

"Disangkakan pengurus ranting. Ada penasihat ranting namanya sama kan itu banyak orang Banten, orang sunda hampir sama namanya, orangnya berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Sabet Piala Maya, Dewa Dayana: Semoga Bukan Pertama dan Terakhir

Oleh karena itu, Dasco menegaskan kalau Ajat diberikan sanksi pelanggaran berat bukan karena terdaftar sebagai kader Partai Gerindra. Akan tetapi dikarenakan tidak mencantumkan pernah menjalani masa percobaan tenaga ahli anggota fraksi dalam riwayat hidupnya saat mengikuti tes menjadi anggota KPU.

"Dia (Ajat) dihukum bukan karena pengurus Gerindra, tapi karena tidak memberikan informasi pada waktu mencalonan di pansel itu ikut tes bahwa dia pernah jadi tenaga ahli anggota fraksi partai Gerindra," pungkasnya.

Untuk diketahui, Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran namanya tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.

Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan DKPP memberikan sanksi pelanggaran berat terhadap Ajat yang diduga nyambi sebagai kader Partai Gerindra.

"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat," kata Mashudi, Senin (21/1/2019)

Baca Juga: Pedagang Pernak-pernik Imlek di Pasar Asemka Dikalahkan Toko Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI