Suara.com - Mahendradatta, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, mengajukan permohonan agar kliennya dibebaskan per Rabu (23/1) pekan ini.
Permohonan tersebut diajukan setelah kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Marufa Amin, yakni Yusril Ihza Mahendra, memastikan Abu Bakar Baasyir dibebaskan atas perintah Presiden Jokowi.
"Iya hari Rabu. Soal ada kendala atau tidak, kami tak mau ikut campur. Kami berharap Rabu pekan ini Pak Ustaz Baasyir sudah bebas, itu kata Yusril. Kami pegang janjinya. Bila janjinya tak terbukti, kami bersikap lain,” kata Mahendradatta saat ditemui di kantornya, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta mengakui, Yusril mengatakan Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanpa syarat. Namun, ia mengakui tak mengetahui mekanisme pembebasannya.
Baca Juga: Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel Mangkir Panggilan Polisi
"Tidak tahu, itu tanya Yusril, mekanisme hukum ada pada Yusril. Kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi kami mengusulkan Rabu keluar. kami mempersiapkan Rabu. Semoga tidak melenceng, tapi tergantung Yusril.”