Suara.com - KPU meminta Oesman Sapta Odang untuk menyerahkan bukti surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura, bila ingin masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2019.
KPU menegaskan, batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut berkahir besok, Selasa 22 Januari 2019.
Anggota KPU Wahyu Setiawan menuturkan, tetap berpegang teguh pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota DPD berasal dari partai politik.
"Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019, berarti besok. Ya itu sikap KPU," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Cegah Nyeri Leher Akibat Keseringan Main Gadget, Ini Saran Dokter
Wahyu memastikan, akan memasukkan OSO dalam DCT kalau yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua umum Partai Hanura.
Namun, jika hal itu tidak dilakukan, KPU secara tegas menyatakan tetap menganulir kepesertaan OSO.