Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, ada keambiguan di balik dasar pemerintah membebaskan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir. Salah satunya adalah, mengenai dasar hukum pembebasan tersebut.
Fahri menjelaskan, saat pemerintah secara resmi mengumumkan Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir, justru malah mengirimkan sinyal keraguan.
Sebab, sejumlah pejabat negara menyampaikan dasar hukum pembebasan Abu Bakar Baasyir yang beragam.
"Ada yang mengatakan itu adalah hak dari Abu Bakar Baasyir. Kalau hak, ya bebas bebas saja, eggak perlu diklaim sebagai pemberian atau grasi presiden,” kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Ingat Mati Saat Mabuk, Anak Punk Ini Pilih Bertaubat
Selain itu, Fahri juga menilai pemerintah tidak bisa menetapkan delik hukum yang ditautkan kepada Abu Bakar Baasyir. Hal itu menunjukkan pemerintah masih ragu-ragu menangani isu terorisme. Termasuk juga menetapkan apakah Abu Bakar Baasyir pemimpin Jamaah Islamiyah atau bukan.
"Pemerintah ini masih gamang dengan isu terorisme itu. Apakah Abu Bakar Baasyir itu pemimpin tertinggi dari Jamaah Islamiyah, itu juga sebenarnya masih kacau. (Pemerintah) enggak berani punya determinasi," ujarnya.
Sementara di lain sisi, Fahri menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir untuk memenuhi kebutuhan politik Jokowi.
Menurut Fahri, motif politis itulah yang tak bakal dituruti Abu Bakar Baasyir. Ia meyakini, Abu Bakar Baasyir bukan seseorang yang mudah dipengaruhi pikirannya.
"Malah yang saya dengar dia sekarang tak mau keluar. Ya karena ini mau dipakai secara politik, akhirnya Abu Bakar Baasyir enggak mau keluar.”
Baca Juga: Gerindra Bantah, Sebut Ajat Sudrajat yang Dijatuhi Sanksi DKPP Bukan Kader