Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan

Senin, 21 Januari 2019 | 18:12 WIB
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba saat mengakukan nota pembelaan di sidang. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

Hal itu disampaikan melalui pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019), dengan perkara suap putusan perkara penjualan lahan aset negara.

Effendi menganggap bukti permulaan yang dimiliki KPK tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya yang kini berstatus terdakwa. Hal itu, kata dia, karena Jaksa KPK hanya memiliki keterangan satu saksi.

"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," ujar Effendi

Baca Juga: Seenaknya Makan Sushi di Depan Istri Hamil, Pria Ini Dihujat Warganet

Effendi menyebut satu saksi yang dimiliki Jaksa KPK yakni Panitera PN Medan, Helpandi yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Terkait tudingan tersebut, Jaksa KPK dianggap tak bisa menunjukkan bukti lainnya seperti adanya percakapan antara Merry dengan Helpandi melalui aplikasi pesan tertulis, WhatsApp.

"Bukti lain seperti percakapan melalui sambungan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Effendi.

Lebih lanjut, menurutnya, penggeledahan penyidik KPK di kediaman Merry Purba tak menunjukan bukti adanya penerimaan uanf dari Helpani kepada Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura

"Begitu juga ketika menggeledah, sita rekening dan mobil. Tidak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150.000 untuk memengaruhi putusan Tamin Sukardi," tutup Effendi

Merry Purba didakwa Jaksa KPK menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

Baca Juga: Pedagang Asemka Mulai Jual Pernak-pernik Imlek

Atas perbuatannya, Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12b huruf c JO. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI