Suara.com - Achmad Michdan, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, menjelaskan kliennya diharuskan menandatangani surat ikrar untuk tunduk kepada NKRI sebagai syarat pembebasannya.
Surat tersebut terbagi dalam tiga poin yang menjadi satu kesatuan surat perjanjian. Hal itu dijelaskan Michdan saat ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
"Jadi begini, surat itu dalam satu bundel sekaligus. Surat pertama mengakui kalau dia bersalah, kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi lagi. Baru setelahnya ada surat kesetiaan kepada NKRI, kepada Pancasila," ujarnya.
Semua poin dalam surat itu ditolak oleh kliennya. Terutama poin pertama yang menyatakan Abu Bakar Baasyir harus mengakui semua perbuatannya pada masa lalu.
Baca Juga: Dokter Sebut Tak Semua Kasus Patah Tulang Harus Dioperasi, Kenapa?
Menurutnya, Abu Bakar Baasyir tidak pernah terlibat aksi teror yang selama ini terjadi di Indonesia. Penolakan untuk tunduk kepada Pancasila juga menjadi alasan lain kenapa Baasyir menolak penandatanganan tersebut.
"Kalau soal Pancasila kan Pak Yusril sudah bicara jelas, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, kalau Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, Kiai Baasyir pilih Islam saja. Jadi, kenapa enggak dibuat tandatangan setia kepada Islam," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Baasyir belum bisa bebas, jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas, karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat itu.”
Baca Juga: PK Ditolak MA, Saipul Jamil Tetap Jalani Hukuman 8 Tahun