Delapan Kali Bobol Minimarket di Bekasi, Trisno Cs Diringkus Polisi

Senin, 21 Januari 2019 | 16:36 WIB
Delapan Kali Bobol  Minimarket di Bekasi, Trisno Cs Diringkus Polisi
Polisi ringkus pemobol minimarket. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Unit II Resmob Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobol minimarket yang kerap beraksi di daerah Bekasi, Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni S alias Trisno, SS alias Belong, dan T alias Bintang.

"Kelompok ini sudah sering kali beraksi di wilayah Bekasi. Tercatat sudah 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu tersangka (Trisno) kita berikan tindakan tegas, saat ini masih dirawat di RS Polri," ucap Pembantu Unit (Panit) II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Reza menerangkan, ketiga tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/1/2019) kemarin. Ia menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

Pimpinan kelompok bernama Trisno, kata dia, berperan sebagai pencari target sasaran. Pencarian target itu selalu dilakukannya seorang diri dan setiap pagi hari.

Baca Juga: Terungkap Alasan Abu Bakar Ba'asyir Enggan Teken Ikrar Kesetiaan NKRI

"Modus kapten (Trisno) setiap pukul 10 pagi itu mencari sasaran atau alfamart indomaret yang akan dijadikan sasaran pencurian," jelasnya.

Setelah menentukan target sasaran, Trisno mengajak dua anggotanya yakni Belong dan Bintang. Keduanya berperan mempersiapakan segala peralatan yang dibutugkan mulai dari alat pemotong hingga linggis.

"Setelah pada malam hari sekitar pukul 3-4 dini hari, kapten mengajak rekannya membobol alfamart menggunakan tang, linggis, plafon menggunakan tali tambang. Mereka mengincar brangkas yang tersimpan di minimarket itu dan tersangka juga mengambil barang-barang curian lainnya berupa rokok," tutur Reza.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Pantau Pergerakan Sel Tidur Teroris Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI