Suara.com - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menjelaskan apa alasan kliennya tidak mau menandatangani ikrar kesetiaan NKRI.
Menurut Abu Bakar Ba'asyir, tidak perlu tanda tangan surat pernyataan tersebut untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI.
Hal itu berawal ketika Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum Capres 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjelaskan kepada Abu Bakar Ba'asyir jika bela Pancasila juga sama halnya dengan bela Islam.
Abu Bakar Ba'asyir pun lebih memilih bela Islam karena keduanya dianggap satu hal yang sama.
Baca Juga: Istri Selingkuh Ditinggal Merantau, Amir Tusuk Elia dengan Linggis
"Jadi pembicaraannya begini, Pancasila itu dijelaskan seperti ini, bagaimanapun juga bela Islam itu Pancasila, kalau bela Islam sama dengan bela Pancasila ya bener. Jadi sama saja jika bela Islam ya sudah pasti bela Pancasila," ujar Mahendradatta saat ditemui di kantornya di, Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Lebih lanjut, menurutnya ketidakpercayaan orang terhadap Pancasila tidak perlu dibuktikan dalam sebuah surat pernyataan.
Abu Bakar Ba'asyir sudah terbukti taat dengan Pancasila melihat proses hukum yang selama ini ia telah jalani.
"Apakah kita harus menyatakan diri dimana-mana setia Pancasila hanya sekedar dokumen, kan bukan begitu sebetulnya. Jadi memang dalam hukum, hal yang sudah diketahui umum tidak perlu lagi dibuktikan, itu ada seperti itu, nggak perlu bukti formal," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
Baca Juga: Dicibir Gara-Gara Buka-Tutup Cadar, Istri Opick Beri Jawaban Menohok
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Ade kepada Suara.com.