Suara.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan (RI) Lampung melaporkan anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, ke Polda Lampung, Senin (21/1/2019), hari ini. Pelaporan itu dilakukan, lantaran Andi Surya diangggap telah melakukan pencemaran nama baik UIN Raden Intan melalui media elektronik.
"Kami dari pimpinan UIN Lampung, para pejabat, mahasiswa dan karyawan melaporkan statement yang dimuat dan diviralkan oleh inisial AS (Andi Surya)," ujar Dekan Fakultas Syariah UIN RI Lampung, Alamsyah seusai membuat laporan di Polda Lampung.
Menurutnya, pencemaran nama baik yang dilakukan itu, Andi pernyataanya di media online dengan menuding banyak kegiatan prostitusi di lingkungan kampus UIN Raden Intan.
"Kami akan melakukan langkah hukum kepada yang bersangkutan. Dalam berbagai media online, banyak pernyataannya yang tidak mengenakkan. Di situ tertutis bahwa UIN Lampung sarang maksiat," jelas Alamsyah.
Baca Juga: Indonesia Masters: Dapat Undian Sulit, Praveen / Melati Tak Merasa Tertekan
Pada pelaporan ini, pihaknya juga sudah membawa beberapa barang bukti berupa hasil bidik layar pernyataaan Andi Surya yang diberitakan sejumlah media online.
"Itu buktinya sudah kita screenshoot dari media online yang terlibat. Kita juga nantinya akan bawa saksi ahli untuk menangani kasus ini," ungkap Alamsyah.
Pejabat utama UIN yang melapor ke Polda terdiri dari Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, MPd, Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Idham Cholid, Dekan Fakultas Syariah Dr. Alamsyah, MH, Dekan FTK Prof. Chairul Anwar, MPd, Dekan Fakultas Ushuluddin Dr. Arsyad Shobi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. Khomsyahrial, Karo AAKK Drs. Jumari Iswadi, MM, Dr. Wagianto, SH, MH, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan 15 orang dari tim advokat.
Sumber: Saibumi.com
Baca Juga: Rencana Pernikahan Saipul Jamil Diharapkan Bukan Gimmick