Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mendukung langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berat kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Ajat Sudrajat. Ajat dinyatakan melanggar setelah terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra tingkat ranting.
Hasto mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tidak diperkenankan diisi oleh anggota partai.
"Ya kita kan berbicara institusi ya, by design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," kata Hasto saat ditemui di acara peresmian Official Store atribut PDIP 'RedMe' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Sekjen PDI Perjuangan ini menilai langkah yang dilakukan DKPP sudah tepat dengan memberikan sanksi berat kepada Ajat. Sebagai dewan kehormatan kata Hasto, DKPP memiliki peran untuk menjaga integritas penyelanggara Pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu.
Baca Juga: VietJet Air Masuk ke Indonesia, Pramugarinya Diminta Tak Gunakan Bikini
"Ya tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh kominmen dari seluruh penyelenggara Pemilu. Dengan adanya DKPP itu, menunjukan bagaimana upaya menciptakan Pemilu yang lebih demokratis itu diwujudkan. Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," pungkasnya.
Sebelumya, DKPP Banten memberikan sanksi berat kepada anggota KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. Ajat Sudrajat dinilai melakukan pelangggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.
Secara terpisah, Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudrajat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, Ajat Sudrajat kata Mashudi, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai.
"Oleh Basmi diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat," ujar Mashudi.
Baca Juga: JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!