Suara.com - Keluarga korban Lion Air JT 610 merasa ditipu oleh manajemen maskapai Lion Air terkait uang kompensasi yang diterima. Keluarga korban Lion Air JT 610 dilarang menuntut lebih dari yang diberikan.
Kuasa hukum keluarga korban Aprillia Supaliyanto mengatakan mereka menerima Rp 1,25 miliar dengan status sebagai uang kompensasi sekaligus uang asuransi.
Padahal menurut Aprillia, uang kompensasi tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 77 tahun 2011, berbeda dengan uang asuransi yang berjumlah Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: DPR Kirim Surat Protes Keluarga Korban Lion Air JT 610 ke Jokowi
“Asuransi yang seharusnya dibayarkan, sampai saat ini belum diberikan kepada keluarga,” kata Aprillia kepada wartawan di DPR RI, Senin (21/1/2019).
Lion Air juga dituding melanggar hukum karena mencantumkan syarat yang melarang keluarga korban untuk meminta lebih dari uang kompensasi tersebut.
"Mereka mengajukan syarat yang klausulnya bertentangan dengan hukum. Bagaimana tidak boleh lebih dari itu. Keluarga berhak mendapatkan kepastian penemuan korban," jelas Aprillia.
Seperti diketahui, proses pencarian dan identifikasi sudah resmi dirampungkan sejak Jumat (23/11). Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 125 dari total 189 penumpang pesawat nahas tersebut.
Artinya masih ada 64 korban yang hingga saat ini masih berada di dalam laut perairan Karawang, Jawa Barat sejak pesawat jatuh pada 29 November 2018.
Baca Juga: Bingung, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Ngadu ke Fahri Hamzah