Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan

Senin, 21 Januari 2019 | 14:55 WIB
Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
Korban kasus penipuan didampingi pengacara usai melaporkan Rachmawati Soekarnoputri di Polda Jatim. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus penipuan yang diduga dilakukan PT Penta Berkat terkait pembangunan Konhotel di kawasan Batu, Senin (21/1/2019).

Barlian Ganisha selaku pengacara korban menyebutkan alasan pihaknya melaporkan Rachmawati karena dianggap tercatat sebagai komisaris di perusahaan yang menggarap proyek pembangunan hotel tersebut.

"Perusahaan tersebut berjanji Konhotel itu akan selesai dibangun pada 2016. Namun hingga 2019 belum jadi. Kita juga telah memeriksa di lokasi namun masih berbentuk tanah," kata Barlian seperti dikutip Beritajatim.com

Selain itu, Barlian mengatakan para korbannya yang berjumlah 30 orang ini tertipu dengan jumlah uang sebesar Rp 7 miliar. Sementara satu unitnya dijual senilai Rp 400 hingga Rp 800 juta.

Baca Juga: Musim Hujan, Perlukah Konsumsi Suplemen untuk Jaga Daya Tahan Tubuh?

"Penipuannya jelas itu adalah jual beli konhotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian di kuasa kami adalah Rp 7 miliar. Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit. Ini konhotel di kota Batu, per unitnya yang pertama sekitar Rp 400 juta. Yang kedua Rp 800 juta," kata dia.

Dalam pelaporan ini, Barlian juga membawa bukti-bukti seperti berkas perikatan jual beli, PJB, nota penerimaan uang, bukti transfer, hingga poster.

Sementara itu, pengacara lainnya Nuning Tyas mengatakan pihaknya telah mengirim somasi kepada Rachmawati Soekarnoputri dan Direktur Utama Muhammad Fadlan. Namun baru Rachmawati yang membalas somasi tersebut.

Saat ditanya jawabannya, Nuning mengaku Rachmawati diketahui telah melaporkan Fadlan karena juga merasa dirugikan. Tak hanya itu, diketahui Rachmawati juga telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Ibu Rachmawati melaporkan Fadlan karena berkaitan dengan perkara ini, Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar mungkin Rp 5 miliar. Setelah itu, Ibu Rachmawati jawab somasi kita bahwa sudah mengundurkan diri sebagai komisaris PT Penta Berkat tapi surat pengunduran diri tidak disertakan dalam balasan surat somasi kita,” lanjutnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kalau Jokowi PKI, Tak Mungkin Pilih Cawapresnya Kyai

Kendati telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan pihaknya tetap akan melaporkan Rachmawati. Menurutnya, Rachmawati tetap bertanggung jawab atas hal tersebut. Nanti pembelaannya bisa disampaikan langsung kepada penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI