Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Emak-emak, Rugi Rp 10 Juta

Senin, 21 Januari 2019 | 14:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Emak-emak, Rugi Rp 10 Juta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - NSN, emak-emak berusia 35 tahun, ternyata tidak tanggung-tanggung saat menjalankan profesinya sebagai penipu. Ia mampu menipu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sehingga pembantu Presiden Jokowi itu merugi Rp 10 juta.

Tersangka berhasil menipu Tjahjo Kumolo dengan modus berpura-pura menjadi Kepala Sekolah di SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah pada Januari 2019.

Penipuan bermula saat tersangka mendapatkan nomor sang menteri melalui grup WhatsApp. Saat itulah tersangka langsung menghubungi Tjahjo dengan mengakui diri sebagai Kepsek bernama Shintawaty Sri Utami.

Melalui sambungan telepon itu, NSN meminta sumbangan dana untuk pembangunan musala senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: Taufik Tewas di Lapas Nusakambangan karena Penyakit TBC Akut

"Korban menyanggupi permintaan itu, dan kemudian meminta staf mentransfer uang," ucap Pembantu Unit (Panit) II Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Setelah mengirim dana bantuan, Tjahjo Kumolo berinisiatif mengecek pembangunan musala itu dan meminta kepada staf untuk memeriksa.

Ternyata, seusai dilakukan pengecekan, tak ada pembangunan di sekolah tersebut. Sang staf langsung melaporkan kejadian tersebut ke Tjahjo Kumolo, yang dibalas perintah lapor polisi.

"Setelah dicek tidak ada pembangunan tersebut, kemudian pihak SD Rejosari menyatakan tersangka tidak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut," jelasnya.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat (4/1), tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, Perum Jati Bening Estate Blok F 1 No 9, RT11/RW13, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Nyambi Jadi Pengurus Gerindra, Anggota KPU Tangsel Kena Sanksi Berat

Saat diperiksa, tersangka mengakui telah menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk berfoya-foya.

"Keterangan tersangka uangnya sudah dihabis karena digunakan untuk berjudi.”

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI