Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Emak-emak, Rugi Rp 10 Juta

Senin, 21 Januari 2019 | 14:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Emak-emak, Rugi Rp 10 Juta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keterangan tersangka uangnya sudah dihabis karena digunakan untuk berjudi.”

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI