Suara.com - Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ajat Sudradjat dinilai melakukan pelanggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.
Ajat Sudradjat terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra setelah dilakukan sidang kode etik DKPP Banten.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
“Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat,” kata Mashudi, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Singgung Andi Arief Kubu Prabowo, Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP
Pemberian sanksi pelanggaran berat, katanya, tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.
“Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka, final dan mengikat,” ujarnya.
Atas keputusan ini, ia melanjutkan, KPU Banten memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel. Surat peringatan tidak hanya diberikan pada satu orang, tapi seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas, berpedoman pada pemilih, jujur, adil, mandiri, dan tertib hukum.
“Kita evaluasi keseluruhan, berupa peringatan ke jajaran penyelenggara sampai ke level terendah,” pungkasnya. (Bantennews.co.id)
Baca Juga: Ketua DKPP: Ukuran Sukses Pemilu Sesuai dengan Sila Keempat