Jual Murah Sepeda Gunung Curian di Facebook, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 21 Januari 2019 | 14:32 WIB
Jual Murah Sepeda Gunung Curian di Facebook, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
Ketiga tersangka saat ekspose kasus Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (21/1/2019) (Obbie Fernando/Saibumi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung (Balam) mengamankan tiga pemuda pencuri sepeda gunung seharga Rp 28 juta di perumahan Korpri Sukarame. Pelaku menjual hasil curiannya lewat media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menerangan, ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara acak.

"Mereka mencari korbannya dengan cara hunting. Jadi begitu ada kesempatan mereka melakukan tindakan pencurian. Ini sepedanya lumayan mahal," ujar Roseff seperti diberitakan saibumi.com - jaringan Suara.com, Senin (21/1/2019).

Roseff menernagkan, tiga orang pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Alda (18) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Gusti (19) warga Way Halim, dan Dani (16) warga Kemiling. Mereka ditangkap ditempat berbeda.

Baca Juga: Pasutri Ikut Bakar Dua Lelaki Renta, Motifnya karena Dendam

"Tertangkapnya mereka melalui proses penyelidikan, mereka ini mem-posting hasil curiannya melalui medsos facebook. Pada penangkapan ini diamankan juga satu unit sepeda gunung merk Poligon dan satu unit sepeda motor Honda Beat, yang digunakan ketiga pelaku," jelas Roseff.

Saat di-posting melalui facebook, korban dan petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika akan transaksi, satu tersangka ditangkap. Dari hasil pengembangan, didapatlah kedua tersangka lainnya.

Roseff menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka Gusti, dia mengambil sepeda gunung tersebut saat bersama kedua rekannya berjalan-jalan di sekitar lokasi rumah korban.

"Ngambilnya di Korpri, lagi jalan-jalan lihat sepeda ini. Yang ngambil Dani, baru kali ini ngambil. Uangnya buat beli Hp, jualnya di-posting sama Alda," ujar Gusti.

Sementara pengakuan dari tersangka Alda, barang hasil curian itu dijualnya di grup 'Jual Beli Bandar Lampung' seharga Rp 1,6 juta, jauh lebih murah dari harga aslinya. Diketahui harga sepeda tersebut mencapai Rp28 juta.

Baca Juga: Baru Nikah 5 Hari, Alika Tewas di Ranjang Pengantin

"Jualnya di facebook grup Jual Beli Bandar Lampung. Ketangkapnya pas lagi COD. Saya cuma mosting doang," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI