Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jual Murah Sepeda Gunung Curian di Facebook, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 21 Januari 2019 | 14:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komdigi Akui Aturan Batasi Anak Main Medsos Sudah Didukung Prabowo
16 Januari 2025 | 21:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI