Maling Ayam Bangkok Senilai Ratusan Juta, Kusnadi dan Arifin Didor Polisi

Senin, 21 Januari 2019 | 13:35 WIB
Maling Ayam Bangkok Senilai Ratusan Juta, Kusnadi dan Arifin Didor Polisi
Kusnadi dan Zainul Arifin saat dibekuk polisi. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kusnadi (29) dan rekannya, Zainul Arifin (36) dibekuk tim Crime Hunter Satreskrim Polres Lumajang lantaran diduga terlibat pencurian ayam bangkok asal Thailand yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per ekor. Bahkan, polisi terpaksa melumpuhkan dua maling tersebut dengan timah panas lantaran dianggap melawan saat disergap.

"Tidak kooperatif, saya perintahkan petugas di lapangan tak segan tembak pelaku di tempat," Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan, kemarin.

Seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (21/1/2019), penangkapan itu bermula sesuai Yohanes Efendi melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang. Diduga, aksi pencurian itu dilakukan Kusnadi dan Arifin pada Minggu (20/1/2019). Usai mencuri, pelaku menyimpan ayam hasil kejahatan di rumahnya. Korban yang mendapati gudang ayamnya kosong, langsung lapor polisi. Tim Crime Hunter langsung ke TKP dan bergerak untuk mencari informasi.

Dari keterangan saksi dan warga, ada 2 orang menawarkan ayam jenis bangkok dengan nilai jutaan. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di jalan Desa Jokarto. "Pelaku mengakui sudah 2 kali beraksi di gudang milik Yohanes, " kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan.

Baca Juga: Kaum Milenial Mainkan Politik Pasif di Pilpres 2019, Bagaimana Caranya?

Lanjut dia, ayam bangkok korban diimpor langsung dari Thailand untuk diternak dijadikan indukan. Bahkan, harga per ekor mencapai 20 juta lebih. "Yang dicuri pelaku sebanyak 9 ekor dengan cara dibungkus karung,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Kusnadi dan Arifin kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sumber: Beritajatim.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI