Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Danny Sutijono dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.
Danny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto (BS).
"Kami periksa Danny kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/1/2019).
Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Operasional PDAM Donggola, Rizal, Mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Direktur PSPAM Agus Ahyar sebagai saksi.
"Mereka juga akan diperiksa selau saksi untuk tersangka BS," ujar Febri.
Baca Juga: Waspada, Tiga Wilayah di Jakarta Ini Paling Rentan Terjangkit DBD
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.