Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pejabat di Kabupaten Bekasi dalam kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Terkini, penyidik KPK Senin (21/1/2019) hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Bekasi H. Saefullah, Staf Sekretariat Dewan DPRD Bekasi Rosid Hidayatulloh, Joko Dwijatmiko dan Fika Kharisma Sari. Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (NHY).
"Kami periksa empat orang saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (21/1/2019).
Selain itu, penyidik juga dijadwalkan memeriksa seorang staf panitia khusus (staf pansus) Kabupaten Bekasi bernama Mirza Swandaru Riyatno. Mirza juga turut diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Neneng.
Baca Juga: Ribut dengan Selingkuhan, Ibu Muda Nekat Tenggak Racun Rumput
Untuk diketahui, penyidik kini telah mengantongi daftar nama-nama para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ikut bepergian ke Thailand. Perjalanan ke Thailand itu diduga berkaitan untuk memuluskan proyek Meikarta.
Tidak itu saja, KPK juga telah menerima sejumlah pengembalian uang dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp 180 juta.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dari 9 tersangka itu, ada empat orang yang telah diseret ke pengadilan. Yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Miris! Ibu Muda di Jambi Nekat Jual Ginjal untuk Hidupi 2 Anaknya