"Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong," ujar Eliantoro.
Kini, polisi akan mengautopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab pasti kematiannya. Sementara R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.
Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiayanya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Istri Ustadz Maulana Ternyata Idap Kanker Usus
Sumber: Bantennews.co.id