Usai Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Lain

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 21 Januari 2019 | 06:34 WIB
Usai Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Lain
Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji status terpidana lain seiring kebijakan pembebasan ustadz Abu Bakar Baasyir dari penjara di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"LBH Masyarakat menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," ujar Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.

Pihaknya menengarai kebijakan itu dilakukan dalam kerangka amnesti karena Abu Bakar Baasyir tidak pernah mengajukan grasi.

Baca Juga: Bus Pengangkut Lansia Terbalik di Bengkulu, Satu Orang Tewas

Preseden itu dinilai sangat baik karena membuka ruang untuk terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden Jokowi.

Namun, ruang itu diperkirakan kecil, sebab untuk kasus Abu Bakar Baasyir saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra.

"Bahkan pembebasan Ba asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan seperti dilansir Antara.

Meski begitu, LBH Masyarakat tetap berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.

Hal itu disebutnya penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia, tetapi juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Pemerintah pun dapat menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Baasyir untuk memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

Baca Juga: Meski Terekam CCTV, Penusuk Siswi SMK di Bogor Tak Juga Tertangkap

"Peraturan semacam itu akan membuat hal yang kini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," imbuh Ricky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI