Suara.com - Aktivis sekaligus pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir hanya sebuah keberuntungan. Abu Bakar Baasyir dibebaskan Jokowi lantaran hasil lobi Yusril Ihza Mahaendra yang juga pengacara Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia mengatakan Abu Bakar Baasyir beruntung pembebasanya melalui campur tangan Yusril. Hal itu diucapkanya saat ditemui di rumah makan Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
"Nggak semua orang yang dibalik jeruji besi itu pengacaranya, pengacara presiden. Di antara ABB (Abu Bakar Baasyir) ada Yusril dan Jokowi. Ya itu faktor bahwa yang mengajukan Yusril dan Yusril adalah pengacara Jokowi - Maruf dalam konteks Pilpres," terangnya.
Menurutnya, masih banyak narapidana yang kondisinya sama dengan Abu Bakar Baasyir dan telah mengajukan grasi ke presiden. Namun tidak ada penindakan lanjut dari presiden.
Baca Juga: Prabowo Disebut Penakut Tak Singgung Kasus Novel ke Jokowi di Debat Pilpres
"Cuma pertanyaannya adalah yg lain akan juga minta hal yang sama. Dan menurut saya itu boleh, yang tidak boleh itu kalau hanya memberikan kepada seorang Abu Bakar Baasyir dan momentumnya ketika mau pemilu," terangnya.
Sebelumnya, terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akhirnya dibebaskan dari masa kurunganya dari LP Gunung Sindur, Bogor. Pria berusia (81) tahun ini akan dibebaskan minggu depan.
Dia dibebaskan karena belas kasihan Presiden Joko Widodo mengingat kondisi fisik Ba'asyir yang makin rentan. Hal itu dibenarkan ketua PBB sekaligus pengacara Capres Cawapres Jokowi - Maruf, Yusril Izha Mahendra melalui siaran persnya.
"Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," ujarnya, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Amin Klaim Rebut Suara Lawan di Sukabumi
Yusril pun mengaku di utus oleh presiden untuk melalukan dialog atau pertemuan dengan Ba'asyir atas pembebasan ini. Dirinya pun langsun melakukan pertemuan untuk sesegera mungkin membebaskan Abu Bakar Baasyir dari lapas.
"Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang - barangnya yang ada di sel penjara," jelasnya.
Yusril menambahkan selain kasihan, Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir karena sebagai bentuj sikapnya menyayangi ulama dan pemuka agama. Tidak pantas baginya seorang ulama mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama.