Suara.com - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir tidak akan bebas dari penjara sebelum mau menandatangani surat setia pada Pancasila dinilai dipaksakan. Sebab pernyataan setia pada Pancasila di atas kertas tidak bisa menganggambarkan sikap seseorang.
Pembelaan itu dikatakan aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar. Dia menilai kewajiban menandatangai Ikrar kesetiaan NKRI sebagai syarat pembebasan Abu Bakar Baasyir sebagai hal yang mengada-ngada. Dia melihat ada unsur pemaksaan dalam penandatanganan ini.
Menurutnya, tidak tepat jika sesorang dipaksa untuk menandatangani sesuatu dengan alasan tunduk kepada NKRI. Hal itu diucapkanya saat ditemui di rumah makan Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
"Pernah nggak? Misalnya ada FPI grebek Ahmmadiyah, terus ditangkap dan disuruh tanda tangan untuk kembali kepada Islam? Yang kaya gitu-gitu menurut saya yang namannya keyakinan visualnya tidak bisa lewat seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Kata PDIP Soal Jokowi Dicurigai Bebaskan Abu Bakar Baasyir karena Pilpres
Menurutnya Abu Bakar Baasyir bisa diniali sebagai seorang pancasilais dari sikap dan kepatuhan hukumnya selama ini. Selain itu Abu Bakar Baasyir juga harus tidak melakukan aksi pemberontakan apapun selama di Lapas.
"Kalau ABB (Abu Bakar Baasyir) dalam pengamatanan sebelum dikasi grasi, dia sudah orang yang peace full ya dia pancasilais. Kok dibuktikan lewat soal tanda tangan tanda tangan? Menurut saya syarat-syarat kaya gitu nggak masuk akal," terangnya.
Dia pun menyinggung beberapa pejabat negara yang telah disumpah jabatan sebelum resmi berkuasa. Namun belakangan mayoritas pejabat terjerat kasus korupsi dan termakan oleh sumpahnya.
"Kalau tanda tangan setia, disumpah di depan presiden, disumpah pakai Al Quran, kelakuanya korupsi semua," bebernya.
Baca Juga: PDIP: Abu Bakar Baasyir Harus Setia dengan Pancasila
Sebelumnya, Kepalada Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Baasyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.