Sementara Komisioner Bawaslu RI Afiffudin menegaskan, dalam pencetakan surat suara tidak diperbolehkan kurang maupun lebih.
"Yang perlu diperhatikan, pencetakan surat suara tidak boleh kurang atau lebih. Percetakan harus mencetak sesuai surat suara yang sudah ditentukan di setiap percetakan. Jadi tidak ada alasan khawatir kurang terus cetaknya dilebihkan" pungkas Afif.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Percetakan Selama Surat Suara Pemilu Mulai Dicetak