DJSN Dicuriga Sudah Dibayar untuk Hentikan Tim Panel Kasus Perkosaan Amel

Minggu, 20 Januari 2019 | 16:35 WIB
DJSN Dicuriga Sudah Dibayar untuk Hentikan Tim Panel Kasus Perkosaan Amel
RA alias Amel, korban pemerkosaan eks pejabat BPJS. [Suara.com/Ria Rizky Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual atau KPKS menilai keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghentikan kerja Tim Panel dalam mempelajari dugaan kerasan seksual yang dilakukan anggota DJSN, Syafri Adnan Baharuddin terhadap Amel patut dicurigai. KPSK menduga DJSN telah diperdaya oleh Syafri.

Koordinator KPKS, Ade Armando menuturkan kecurigaan tersebut muncul lantaran DJSN menghentikan kerja Tim Panel yang sudah hampir rampung mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi serta ahli. Tim Panel, kata Ade, sejatinya sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok.

"Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri," kata Ade lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (20/1/2019).

Meski begitu, Ade berharap Tim Panel akan tetap menjalankan mandatnya sampai pada tahap mengumumkan temuan tentang apakah perilaku Syafri dianggap pantas atau tidak sebagai seorang anggota Dewas BPJS TK. Pasalnya, hal itu kata Ade berkaitan dengan integritas BPJS sebagai lembaga.

Baca Juga: Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS

"Mudah-mudahan Tim Panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya, karena ini menyangkut integritas sebuah lembaga yang dibiayai uang rakyat tentang perilaku seorang pejabat negara yang dibiayai uang rakyat," tuturnya.

Ade mengungkapkan, Sabtu (19/1/2019), DJSN menyatakan menghentikan kerja Tim Panel yang dibentuk untuk mempelajari pengaduan adanya dugaan kekerasan seksual oleh Syafri Adnan Baharuddin terhadap asisten pribadinya, Amel. Tim Panel tersebut dibentuk DJSN untuk menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Amel kepada DJSN pada 18 Desember 2018.

Menurut, Ade, DJSN berdalih bahwa kerja Tim Panel dihentikan karena Presiden pada 17 Januari 2019 sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Syafri yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada 30 Desember 2018.

“Ini tentu dua hal yang berbeda. Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku Syafri masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena Syafri mengundurkan diri," pungkasnya.

Baca Juga: Ade Armando Klaim Pegang Bukti Chat Mesum Eks Petinggi BPJS ke Amel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI