Pak Jokowi, 51 Terpidana Mati Tunggu Belas Kasihan Anda

Minggu, 20 Januari 2019 | 16:12 WIB
Pak Jokowi, 51 Terpidana Mati Tunggu Belas Kasihan Anda
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 51 terpidana mati menunggu belas kasihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dibebaskan atau juga diringankan hukumannya. ICJR meminta Jokowi juga belaku adil dengan mereka setelah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan.

Direkrut Eksekutif ICJR Anggara mencatat hingga kini, ada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih. Pidana mati dapat diubah melalui keputusan presiden jika selama 10 tahun seorang terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada hal buruk yang dilakukan.

“Pidana mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).

Anggara menjelaskan bahwa kondisi psikologis ke-51 orang narapidana akan terpengaruh oleh ketiadaan kejelasan hukuman. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.

Baca Juga: Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua

“Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka Presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Menurut Anggara, memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama tanpa kepastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.

Presiden Jokowi merestui pembebasan murni Abu Bakar Baasyir yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Abu Bakar Baasyir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu diterima Abu Bakar Baasyir pada 2011, sehingga seharusnya dia baru bebas murni pada 2026 jika tanpa remisi dari Ditjen Lapas. Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang telah menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan status bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua. (Solopos.com)

Baca Juga: 9 Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan, Rencana Eksekusi Mati Jilid IV?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI