Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua

Minggu, 20 Januari 2019 | 14:17 WIB
Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta adil membebaskan terpidana mati yang sudah tua dan sakit-sakitan. Sebab Jokowi sudah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Abu Bakar Baasyir dibebaskan Jokowi dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

"LBH Masyarakat menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," ujar Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam keterangan persnya, Minggu (20/1/2019).

LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua. Pihaknya menengarai kebijakan itu dilakukan dalam kerangka amnesti karena Abu Bakar Baasyir tidak pernah mengajukan grasi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ikut Usulkan Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Sejak Awal 2018

Preseden itu dinilai sangat baik karena membuka ruang untuk terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden Jokowi. Namun, ruang itu diperkirakan kecil, sebab untuk kasus Abu Bakar Baasyir saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra.

"Bahkan pembebasan Ba asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.

Meski begitu, LBH Masyarakat tetap berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.

Hal itu disebutnya penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia, tetapi juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Pemerintah pun dapat menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Abu Bakar Baasyir untuk memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

"Peraturan semacam itu akan membuat hal yang kini diterima Abu Bakar Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," tutur Ricky. (Antara)

Baca Juga: Ma'ruf Amin Bersyukur Jokowi Bebaskan Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI